← Back to News
Perkuat Kompetensi Aparatur, Dinkes Mimika Bekali 50 PPTK dengan Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa
TIMIKA,RPM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang dan Jasa bagi aparatur yang terlibat dalam pengelolaan anggaran. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Horison Diana, 7–9 Juli 2026, ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pengadaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebanyak 50 peserta mengikuti pelatihan tersebut. Mereka terdiri atas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pejabat pengadaan, kepala bidang, kepala seksi, serta staf pengelola keuangan di lingkungan Dinas Kesehatan Mimika.
Sekretaris Dinas Kesehatan Mimika, dr. Sisma HL, mengatakan peningkatan kapasitas aparatur menjadi kebutuhan penting agar setiap proses pengadaan dapat dilaksanakan secara tepat dan mampu meminimalkan risiko kesalahan administrasi maupun pelanggaran aturan.
"Melalui kegiatan ini kami berharap seluruh peserta memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa. Dengan begitu, setiap tahapan pekerjaan dapat dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Materi bimtek disampaikan oleh narasumber dari Dewan Pengurus Pusat Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI), Musthofa. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa PPTK memiliki peran strategis dalam memastikan penggunaan anggaran pemerintah berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Selama tiga hari pelaksanaan, peserta dibekali pemahaman mengenai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta perubahan terbaru melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2026. Selain teori, peserta juga mengikuti praktik penyusunan dokumen perencanaan, penyusunan spesifikasi teknis, penyusunan rancangan kontrak, hingga simulasi pelaksanaan e-purchasing berdasarkan pedoman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Musthofa menilai penguasaan regulasi pengadaan menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah potensi penyimpangan sekaligus memperkuat integritas aparatur dalam menjalankan tugas.
"Pemahaman terhadap aturan pengadaan bukan sekadar memenuhi aspek administrasi, tetapi menjadi bekal bagi setiap PPTK untuk bekerja secara tepat, menghindari pelanggaran, serta memastikan anggaran negara dimanfaatkan secara efektif dan bertanggung jawab," katanya.
Ia juga mendorong adanya sinergi yang lebih erat antara Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), terutama dalam penyusunan spesifikasi teknis dan perencanaan anggaran. Menurutnya, koordinasi yang baik akan menghasilkan proses pengadaan yang lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran sehingga mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Mimika.(ind)
Sebanyak 50 peserta mengikuti pelatihan tersebut. Mereka terdiri atas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pejabat pengadaan, kepala bidang, kepala seksi, serta staf pengelola keuangan di lingkungan Dinas Kesehatan Mimika.
Sekretaris Dinas Kesehatan Mimika, dr. Sisma HL, mengatakan peningkatan kapasitas aparatur menjadi kebutuhan penting agar setiap proses pengadaan dapat dilaksanakan secara tepat dan mampu meminimalkan risiko kesalahan administrasi maupun pelanggaran aturan.
"Melalui kegiatan ini kami berharap seluruh peserta memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa. Dengan begitu, setiap tahapan pekerjaan dapat dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Materi bimtek disampaikan oleh narasumber dari Dewan Pengurus Pusat Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI), Musthofa. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa PPTK memiliki peran strategis dalam memastikan penggunaan anggaran pemerintah berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Selama tiga hari pelaksanaan, peserta dibekali pemahaman mengenai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta perubahan terbaru melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2026. Selain teori, peserta juga mengikuti praktik penyusunan dokumen perencanaan, penyusunan spesifikasi teknis, penyusunan rancangan kontrak, hingga simulasi pelaksanaan e-purchasing berdasarkan pedoman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Musthofa menilai penguasaan regulasi pengadaan menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah potensi penyimpangan sekaligus memperkuat integritas aparatur dalam menjalankan tugas.
"Pemahaman terhadap aturan pengadaan bukan sekadar memenuhi aspek administrasi, tetapi menjadi bekal bagi setiap PPTK untuk bekerja secara tepat, menghindari pelanggaran, serta memastikan anggaran negara dimanfaatkan secara efektif dan bertanggung jawab," katanya.
Ia juga mendorong adanya sinergi yang lebih erat antara Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), terutama dalam penyusunan spesifikasi teknis dan perencanaan anggaran. Menurutnya, koordinasi yang baik akan menghasilkan proses pengadaan yang lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran sehingga mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Mimika.(ind)