Latest News
600 Lebih Warga Dingo Narama Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng • Pemkab Mimika Gandeng UNIPA Perkuat Program Pembangunan Daerah • Disperindag Mimika Ancam Cabut Izin SPBU Nakal • Wabup Mimika Dorong OPD Maksimalkan Penyerapan Anggaran, Realisasi Baru 26,56 Persen • Pemkab Mimika Perkuat Pengendalian Internal, Seluruh OPD Ikuti Penilaian Maturitas SPIP 2026 • 600 Lebih Warga Dingo Narama Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng • Pemkab Mimika Gandeng UNIPA Perkuat Program Pembangunan Daerah • Disperindag Mimika Ancam Cabut Izin SPBU Nakal • Wabup Mimika Dorong OPD Maksimalkan Penyerapan Anggaran, Realisasi Baru 26,56 Persen • Pemkab Mimika Perkuat Pengendalian Internal, Seluruh OPD Ikuti Penilaian Maturitas SPIP 2026
← Back to News

Disperindag Mimika Ancam Cabut Izin SPBU Nakal

📅 July 22, 2026

Disperindag Mimika Ancam Cabut Izin SPBU Nakal
TIMIKA,RPM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melanggar aturan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Jika pelanggaran terus berulang, izin usaha SPBU terancam dicabut.

Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Sabelina Fitriani, mengatakan saat ini salah satu SPBU di Mimika sedang menjalani sanksi pembinaan selama 14 hari dari Pertamina Patra Niaga setelah ditemukan pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi.

"Kalau tiga kali melakukan pelanggaran, dia disanksi tidak bisa melakukan penjualan selama dua minggu. Kalau nanti lebih dari itu atau berulang-ulang, pasti sanksinya akan lebih berat," ujar Sabelina, Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan meliputi transaksi BBM jenis Pertalite yang tidak sesuai antara QR Code dengan nomor polisi kendaraan. Selain itu, operator SPBU juga melayani pengisian kendaraan roda empat di jalur roda dua dengan volume pengisian yang melebihi batas kewajaran.

Menurut Sabelina, penghentian penjualan BBM subsidi selama dua pekan merupakan bentuk pembinaan. Namun apabila pelanggaran kembali ditemukan setelah masa sanksi berakhir, pemerintah bersama Pertamina akan menjatuhkan sanksi yang lebih berat.

"Kalau masih mengulangi pelanggaran, tentu sanksinya bisa sampai pencabutan izin usaha," tegasnya.

Selain pengelola SPBU, Disperindag juga akan menindak operator yang terbukti melayani pembelian menggunakan tangki modifikasi, jeriken tanpa izin, maupun transaksi yang tidak sesuai dengan barcode kendaraan. Operator yang terbukti melanggar akan diminta diganti agar praktik serupa tidak kembali terulang.

Untuk memperkuat pengawasan, Disperindag Kabupaten Mimika akan memanfaatkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di seluruh SPBU sebagai bagian dari upaya memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.
Sabelina berharap seluruh pengelola SPBU mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga distribusi BBM subsidi dapat berjalan tertib dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. (ind)